Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret Beraksi Sasar Kalung Emak-emak di Tangerang, Pelaku Tendang Korban Hingga Tersungkur

Seorang pria berinisial SF (33) melakukan aksi penjambretan di di Jalan Raya Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jambret Beraksi Sasar Kalung Emak-emak di Tangerang, Pelaku Tendang Korban Hingga Tersungkur
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial SF (33) melakukan aksi penjambretan di di Jalan Raya Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (12/2/2021).

Mendpat laporan kejahatan tersebut, Polsek Kronjo pun bergerak cepat dengan menangkap pelakunya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa bermula saat korban Sukiyah (35) warga Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang mengendarai sepeda motor bersama anaknya.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Jadi Korban Penjambretan di Pondok Aren

Ketika melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dipepet pelaku.

"Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor," ujar Wahyu kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Pelaku kemudian menjambret kalung yang dikenakan korban di lehernya.

Baca juga: Alami Gegar Otak Korban Jambret di Palembang Tak Sadarkan Diri

Berita Rekomendasi

Setelah berhasil menjambret, pelaku menendang korban hingga tidak dapat mengendalikan sepeda motor dan tersungkur.

"Pelaku lalu melarikan diri membawa kalung emas korban yang diperkirakan seharga Rp. 8.890.000," ungkap Wahyu.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan yang ditanggapi anggota Polsek Kronjo bersama warga dan berusaha mengejar pelaku.

Baca juga: Serang Polisi Pakai Pisau, Pelaku Jambret di Medan Ditembak Mati

Setelah dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan.

Dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP.

Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara dan diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan mencolok.

"Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gelandang Penjambret yang Tega Tendang Emak-emak Bermotor di Tangerang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas