DPRD DKI Usul Perubahan Aturan Zonasi Ibu Kota Memihak Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan
(Bapemperda) DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta tengah membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di ibu kota
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta tengah membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di ibu kota.
Ketiga rancang aturan Perda itu antara lain Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad usul rancangan perubahan zonasi di wilayah ibu kota berpihak pada keberadaan rumah ibadah dan lembaga pendidikan.
Keberpihakan itu bisa dalam bentuk toleransi atas keberadaan masjid dan sekolah yang terlanjur berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Faktanya, saat ini, banyak rumah ibadah seperti masjid, mushola dan sekolah yang berdiri di kawasan RTH," kata Riano kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Pasalnya kata dia, keberadaan tempat ibadah dan sekolah di kawasan zona hijau sudah menjadi realitas sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: Ahok Dinilai Masih Berpeluang Lawan Anies di Pilgub DKI Jakarta
Sehingga menurutnya Pemprov DKI perlu memperhatikan kondisi tersebut dengan memberi pengecualian terhadap fasilitas umum yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Jadi, saya kira Pemprov DKI perlu memberi pengecualian terhadap fasilitas umum yang menjadi kebutuhan untuk kepentingan sosial masyarakat," tutur anggota Fraksi PAN DPRD DKI itu.
Riano mengatakan pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan RTH bisa dirumuskan agar di masa mendatang, keberadaannya tak lagi masuk dalam pelanggaran zona pembangunan. Mengingat sampai sekarang belum tertuang kepastian hukum untuk hal itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pendirian fasilitas umum baru di RTH lain sepanjang tempat tersebut dibutuhkan.
"Kalau itu betul-betul dibutuhkan warga, tidak masalah jika perizinan pendiriannya dimudahkan. Keberpihakan kepada masyarakat harus jadi prioritas. Pemerintah tidak boleh kaku hanya pada peraturan pendirian bangunan saja," ucapnya.
"Jadi, penyempurnaan rancangan revisi RTRW Jakarta 2030 jangan hanya sebatas mengakomodir pada poyek strategis nasional atau Kegiatan Strategis Daerah (KSD) saja, tetapi mengabaikan aspirasi dan asas kemanfaatan bagi warga," pungkas Riano.