Ditinggal Mati Istri, Pria Ini Rudapaksa Putrinya Hingga Hamil Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Pria berinisial IR (51) ditangkap aparat kepolisian karena menodai anak kandunngnya hingga hamil di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pria berinisial IR (51) ditangkap aparat kepolisian karena menodai anak kandunngnya hingga hamil di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku pun memaksa putrinya EE (16) untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berrusia 6 bulan.
IR memaksa anaknya tersebut menggugurkan janin di kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.
Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.
Baca juga: Guru Muda Rudapaksa Muridnya Berulang Kali, Modus Datang ke Rumah Korban untuk Mengajar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.
“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Seorang Pria Nekat Rudapaksa Adik Iparnya hingga 3 Kali, Beraksi di Rumah Empang dan WC
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya setahun belakangan ini.
“Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” katanya.
Tak direstui menikah kembali
IR diketahui ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang istri.
Setelah ditinggal mati sang istri, IR pun ttak mendapat restu menikah lagi.
Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.
Baca juga: Janji Belikan HP, Motor hingga Biayai Sekolah, Pakde Malah Rudapaksa Siswi SMP di Kos Berkali-kali
“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).
Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.
“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan