Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Semarang Paparkan Politik Hijau, Perlukah Ditiru Pemprov DKI Jakarta?

Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta tampaknya perlu mengikuti apa yang dilakukan oleh Kota Semarang, Jawa Timur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wali Kota Semarang Paparkan Politik Hijau, Perlukah Ditiru Pemprov DKI Jakarta?
Facebook @pdiperjuangan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam diskusi virtual bertajuk "Politik Hijau PDI Perjuangan" pada Sabtu (20/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta tampaknya perlu mengikuti apa yang dilakukan oleh Kota Semarang, Jawa Timur.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan bahwa salah satu perwujudan 'politik hijau' yang dilaksanakan pihaknya adalah terkait manajemen pengelolaan dan pengendalian sampah.

Menurut Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, Semarang selalu diancam banjir rob yang bukan hanya disebabkan oleh kondisi alam, namun juga bagaimana perilaku dalam menjaga lingkungan.

Salah satunya adalah manajemen sampah.

Kata Hendi, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, setiap tahun volume sampah yang diolah oleh pihaknya terus meningkat.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Ajak Kader PDIP Wujudkan Politik Hijau

Dari 850 ton sampah per hari di 2018, kini volumenya sudah meningkat hingga 1200 ton sampah perhari. 62 persen dari sampah itu berjenis sampah organik.

Dan sisanya adalah non organik seperti plastik. Semuanya diolah di TPA Jatibarang, Semarang.

Berita Rekomendasi

"Diprediksi jumlah sampah ini akan terus meningkat seiring peningkatan perekonomian, dan lain sebagainya," kata Hendi.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk "Politik Hijau PDI Perjuangan" pada Sabtu (20/2/2021).

Acara ditayangkan secara langsung dari youtube resmi @pdiperjuangan dan akun facebook @pdiperjuangan.

Dijelaskan Hendi, untuk mengupayakan pengendalian sampah, Pemkot Semarang menerapkan kebijakan 'WaterFront City' yang berarti menjaga agar sungai bersih dari sampah.

Hendi juga mengeluarkan peraturan tentang pengendalian penggunaan plastik.

Dia pun menunjukkan foto tentang bagaimana perbedaan Kali Semarang sebelum dan sesudah kebijakan itu. Serta gambar masjid yang terletak di pinggir Kali Mberok, Kota Semarang, sebelum dan sesudah kebijakan itu dilaksanakan.

Sementara untuk pengelolaan sampah, Hendi menjelaskan pihaknya melakukan upaya pengolahan limbah sampah menjadi energi listrik dan gas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas