Relawan FPI Diminta Copot Atribut saat Evakuasi Korban Banjir, Kronologi dan Tanggapan FPI
Polrestro Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur membubarkan relawan FPI yang hendak mengevakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestro Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur meminta sejumlah relawan FPI mencopot atribut saat memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Hal itu terjadi pada Sabtu (20/2/2021) pagi atau sebelum Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyambangi warga RW 04.
Kronologi
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan hal itu berawal saat petugas gabungan hendak mengevakuasi warga RW 04 korban banjir dari rumah ke posko pengungsian.
"Pada saat kita membantu masyarakat di sana mengevakuasi warga, ada masyarakat yang menggunakan atribut FPI. Baik atribut di perahu motor, maupun kaos, dan pelampung," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (22/2/2021).
Bendera FPI pun bertengger di perahu karet yang digunakan relawan untuk mengevakuasi warga RW 04 saat ketinggian banjir luapan Kali Sunter mencapai 3 meter.
Tapi dia tidak merinci apa atribut dipakai relawan mengacu pada Front Pembela Islam yang dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang, atau Front Persaudaraan Islam.
Mengingat setelah 30 Desember 2020 lalu pemerintah menyatakan segala kegiatan Front Pembela Islam dilarang, terbentuk organisasi baru bernama Front Persaudaraan Islam.
Hanya bahwa atribut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga saat pemerintah melarang kegiatan Front Pembela Islam.
"Sehingga kami panggil, kami panggil, kami suruh buka atributnya. Kalau mau bantu masyarakat silakan buka atributnya (FPI). Karena apa, karena bentuk kegiatan FPI kan dilarang. Sudah dinyatakan organisasi terlarang kan," ujarnya.
Saiful menuturkan saat itu Danramil Kapten Inf Hadi Sasmugi, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, dan Dandim 0505 Jakarta Timur Kolonel Kav Edy Yunianto juga berada di lokasi.
Mereka ikut meminta tim relawan FPI menanggalkan seluruh atribut organisasi yang dikenakan bila hendak membantu petugas mengevakuasi warga ke posko pengungsian.
"Atribut yang menyangkut FPI saya suruh buka, kalau memang mau membantu di situ. Tapi kalau tidak mau, kalau mereka tetap mau pakai baju dan atribut FPI kita usir, jangan ada di situ," tuturnya.
Saiful menyebut sekitar 10 relawan FPI tersebut setuju menanggalkan atributnya, tapi mereka memilih pergi dari permukiman warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu.
Pun menurutnya jajaran Polrestro dan Kodim 0505 Jakarta Timur tetap membolehkan relawan FPI ikut membantu proses evakuasi warga setelah menanggalkan atribut.
"Mereka kalau memang mau buka baju, perahu disimpan, semua yang mengatasnamakan FPI. Setelah buka atribut itu mereka ikut bantu evakuasi warga dengan anggota TNI-Polri boleh. Asal memakai baju biasa, tidak mengatasnamakan FPI," lanjut Saiful.
Perihal apa relawan FPI meninggalkan bantuan logistik makanan bagi korban banjir saat pergi, Saiful mengatakan saat kejadian tidak ada bantuan logistik yang dibawa 10 orang itu.
Baca juga: Sejumlah Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari Gambir dan Pasar Senen Dibatalkan
Baca juga: Pengungsi dan Warga di Lokasi Bencana Tanah Bergerak Berhamburan Karena Gempa
Baca juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Man City: The Citizens Menang Berkat Gol Tunggal Raheem Sterling
Menurutnya saat kejadian bantuan yang hendak diberikan relawan FPI kepada warga RW 04 yang terdampak banjir sejak Jumat (19/2) yakni tenaga evakuasi dari rumah ke posko pengungsian.
"Enggak, enggak ada bantuan logistik. Bantuan tenaga untuk evakuasi masyarakat bersama-sama dengan kami anggota TNI-Polri yang sudah ada di situ. Mereka ada sepuluh orang, yang nyebur itu saya lihat hanya dua orang yang pakai pelampung FPI," sambung dia.
Tanggapan FPI
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya tim relawan FPI yang dibubarkan saat membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.
Menurut Aziz Yanuar, tim relawan itu sejatinya tidak dibubarkan oleh Polri-TNI.
Namun hanya diminta mencopot atribut yang diketahui berlambang Front Pembela Islam (FPI).
"Infonya hanya diminta copot atribut saja," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).
Namun demikian, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya enggan merespons berlebihan terkait kasus tersebut.
Mereka mengaku tak masalah terkait tindakan yang dilakukan TNI-Polri itu.
"Kita nggak ambil pusing juga. Biar mereka yang ribet dan pusing," ungkap dia.
Lebih lanjut, Aziz menyampaikan pihaknya meminta relawan Front Persaudaraan Islam (FPI) di daerah untuk turut membantu musibah banjir.
"Front Persaudaraan Islam fokus membantu saudara sebangsa yang terkena musibah banjir," tukas dia.
Penjelasan Kapolres Jakarta Timur
Terkait pembubaran relawan FPI saat hendak evakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan angkat bicara.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur membubarkan relawan FPI yang hendak mengevakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar korban banjir luapan Kali Sunter pada Sabtu (20/2/2021) pagi.
Selain itu, pembubaran ini terjadi sebelum Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyambangi warga RW 04.
Pembubaran berawal saat petugas gabungan hendak mengevakuasi warga RW 04 korban banjir dari rumah ke posko pengungsian.
Lantaran relawan yang berjumlah sekira 10 orang mengenakan atribut serta perahu karet berlogo Front Pembela Islam (FPI) maka dibubarkan.
Pasalnya, setelah 30 Desember 2020 lalu pemerintah menyatakan segala kegiatan Front Pembela Islam dilarang.
Terkait hal tersebut, Erwin akhirnya angkat bicara dan memastikan siapapun bisa membantu proses evakuasi selama tak menyalahi aturan.
Pihaknya bersama Kodim 0505 Jakarta Timur melakukan pembubaran imbas atribut hingga perahu karet yang digunakan terdapat logo FPI.
"Sebenarnya kejadiannya yang viral di mana katanya FPI dilarang, sementara kami mengamankan sarana dan prasarana disaat gambar itu viral untuk diamankan. Kita ketahui sendiri dan bersama-sama bahwa SKB enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI. Kemudian ada maklumat Kapolri
Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020," ungkapnya di Jakarta Timur, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Kereta Api Keberangkatan dari Stasiun Gambir Dibatalkan Hari Ini, Dampak Cuaca Ekstrem
Baca juga: Banjir Melanda 126 Titik, Wali Kota Bekasi Tawarkan Solusi Ini Agar Tak Terulang di 2022
"Kita menganggap bahwa itu masih sama dalam arti kita melakukan tindakan-tindakan untuk melarang memasang atribut, menggunakan atribut, tulisan-tulisan dan simbol-simbol. Kalaupun ingin memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengklarifikasi perihal foto yang beredar di sejumlah media massa. Di mana dalam foto tersebut terlihat aparat menaiki perahu karet berlogo FPI.
Erwin menuturkan ketika perahu karet diamankan tampak seolah petugas sedang melakukan pertolongan seperti foto yang saat ini beredar.
"Perahu karet dipakai aparat? Ya itu mungkin itu pada saat mengambil gambar. Tapi setelah itu kita amankan perahu karet tersebut. Sehingga dalam proses pengamanan itu terlihat bahwa ada pertolongan. Tapi setelah itu kita amankan," tandasnya.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com dan Tribunnews.com: Bima Putra, Nur Indah Farrah Audina, Igman Ibrahim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Kuasa Hukum FPI Soal Tim Relawan Dibubarkan ketika Bantu Korban Banjir
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Pembubaran Relawan Beratribut FPI Saat Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penjelasan Kapolres Jakarta Timur Terkait Pembubaran Relawan FPI saat Evakuasi Korban Banjir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.