Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Bertarif Jutaan Hingga Pasien Alami Pembengkakan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Penulis: Adi Suhendi
"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya," ungkap Yusri.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebelumnya ia bekerja salama tiga tahun di klinik kecantikan.
Kemudian pelaku keluar dari pekerjaannya dan membuka klinik ilegal.
Karenanya, kata Yusri pelaku mampu melakukan praktik tersebut dan membeli obat-obat kecantikan secara online.
Pasiennya ada public figure
Selama empat tahun menjalankan klinik kecantikan ilegal, pelaku dalam satu bulannya bisa melayani 100 pasien.
Tak hanya masyarakat biasa, sosok public figur pun ada yang menjadi pasien di klinik kecantikan ilegal tersebut.
"Rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan, tetapi karena pandemi agak berkurang, pengakuannya sekitar 30 orang, ada beberapa publik figur juga pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Namun, Yusri tidak membeberkan identitas public figur yang menggunakan jasa SW.
Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Korbannya Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir
Yusri pun mengungkap tarif yang dikenakan pun lumayan mahal.
Klinik kecantikan ilegal Zivemine Skincare memasang tarif jutaan Rupiah untuk sekali melakukan tindakan.
"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," kata Yusri.
Yusri menyatakan, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.
"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," kata Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.