Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Bertarif Jutaan Hingga Pasien Alami Pembengkakan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Bertarif Jutaan Hingga Pasien Alami Pembengkakan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya," ungkap Yusri.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebelumnya ia bekerja salama tiga tahun di klinik kecantikan.

Kemudian pelaku keluar dari pekerjaannya dan membuka klinik ilegal.

Karenanya, kata Yusri pelaku mampu melakukan praktik tersebut dan membeli obat-obat kecantikan secara online.

Pasiennya ada public figure

Selama empat tahun menjalankan klinik kecantikan ilegal, pelaku dalam satu bulannya bisa melayani 100 pasien.

Tak hanya masyarakat biasa, sosok public figur pun ada yang menjadi pasien di klinik kecantikan ilegal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan, tetapi karena pandemi agak berkurang, pengakuannya sekitar 30 orang, ada beberapa publik figur juga pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.

Namun, Yusri tidak membeberkan identitas public figur yang menggunakan jasa SW.

Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal, Korbannya Alami Pembengkakan Payudara dan Bibir

Yusri pun mengungkap tarif yang dikenakan pun lumayan mahal.

Klinik kecantikan ilegal Zivemine Skincare memasang tarif jutaan Rupiah untuk sekali melakukan tindakan.

"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," kata Yusri.

Yusri menyatakan, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.

"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," kata Yusri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas