Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Bertarif Jutaan Hingga Pasien Alami Pembengkakan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Bertarif Jutaan Hingga Pasien Alami Pembengkakan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Bibir dan payudara korban alami bengkak

Karena tidak mempunyai keahlian sebagai dokter, akibat kelakuan SW banyak pasiennya justru mengalami masalah usai menjalani tindakan medis seperti suntik injeksi botox, injeksi filler, dan tanam benang.

"Pertama (pasien) komplain penanganan yang dilakukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi (pasien DM) pembengkakan di sekitar bibir," katanya.

Yusri meyakini tentu masih ada korban lain akibat praktik medis ilegal yang dilakukan SW.

"Kalau ada korban lain mohon melapor dalam hal ini penyidik krimsus," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Tribunnews.co/ tribunjakarta.com/ Rizki Sandi Saputra/ Annas Furqon Hakim)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas