Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Bertarif Jutaan Hingga Pasien Alami Pembengkakan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Klinik yang sudah beroperasi sejak 2017 tersebut diketahui tidak mengantongi ijin operasional dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Klinik tersebut ternyata bukan dikelola dokter, melainkan seorang perawat yang sebelumnya bekerja di klinik kecantikan.
Terungkapnya praktik klinik kecantikan ilegal yang berlokasi di sebuah ruko, daerah Jalan TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur tersebut berawal dari pengaduan masyarakat.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Publik Figur Jadi Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Milik Dokter Gadungan di Ciracas
Kepolisian awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang tak lain korban dari klinik kecantikan ilegal tersebut pada 14 Februari 2021.
Kemudian, Polda Metro Jaya pun mengirim polisi wanita untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran.
"Dari hasil undercover (penyelidikan), berhasil diamankan satu tersangka inisial SW alias Y, dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter," kata Yusri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Sudah Beroperasi Sejak 2017
Yusri mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, SW tidak hanya menggelar praktik di Jakarta.
Ia pun menjajakan jasanya di beberapa wilayah seperti Aceh dan Bandung.
"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi," katanya.
"(Konsumen) yang mau akan menghubungi wa nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," tambahYusri.
Bukan dokter
Yusri menyebut selama ini pasien mengetahui status pelaku sebagai dokter.
Padahal, pelaku tidak memiliki ijazah kedokteran.