Jadi Korban Mafia Tanah, Dian Rahmiani Datangi Polda Metro Jaya
Dian Rahmiani menyambangi Polda Metro Jaya karena menjadi korban mafia tanah dengan lokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dian Rahmiani menyambangi Polda Metro Jaya karena menjadi korban mafia tanah dengan lokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Hartanto yang turut mendampingi Dian Rahmiani sebagai kuasa hukum mengungkapkan, tujuan pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya yakni untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat kliennya pada (21/1/2021) lalu dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ.
"Hari ini saya datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban," kata Hartanto kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021).
"Di sini jelas, korban (Dian) ini mutlak korban mafia tanah yang benar-benar ada di Jakarta," tuturnya.
Hartanto menyatakan, kliennya telah menjadi korban mafia tanah pada 2017 lalu, dengan tanah berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).
Lebih jauh, Hartanto membeberkan kronologi adanya praktik mafia tanah ini, hal tersebut diawali saat Dian Rahmiani hendak menjual tanahnya seharga Rp180 Miliar.
Selanjutnya, Dian didatangi dua orang bernisial HK dan GS yang mengaku berniat membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali.
Setelah melakukan negosiasi, Dian menyepakati hal tersebut untuk menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS.
Pada 8 Maret 2017 Dian diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, yang mana juga hadir orang kepercayaan HK, yakni KY dan MAR.
"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 Miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah," ungkapnya.
Kendati demikian, Dian tidak menyadari bahwa sertifikat tanahnya sudah berganti nama, padahal dia belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.
Karena hal itu Dian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Lebih lanjut kata Hartanto, kini laporan yang dilayangkan kliennya telah ditangani oleh Subdit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya.
Setelah ditelusuri oleh polisi, lanjut Hartanto, ternyata HK dan GS merupakan terpidana di kasus serupa yakni perihal mafia tanah.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Penyidik di Daerah Tidak Ragu Usut Dalang dan Bekingan Kasus Mafia Tanah
Hingga kini, kata Hartanto pihak penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus yang bersangkutan, karena masih terdapat oknum lainnya yang terlibat dan belum ditangkap.
"Saya berpesan pada semua masyarakat yang memang terlibat adanya persoalan mafia tanah jangan takut untuk melapor, datang saja, buktinya kami direspon dengan baik," tukasnya.