Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, Kapolda Minta Maaf hingga Kondisi Korban

Simak fakta-fakta penembakan di Cengkareng oleh oknum polisi, Kapolda Metro Jaya minta maaf hingga kondisi korban.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in FAKTA Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, Kapolda Minta Maaf hingga Kondisi Korban
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. 

Sementara, satu korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.

"Tiga meninggal dunia di tempat. Satu sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).

Ia mengatakan, jenazah korban yang berada di Rumah Sakit Kramat Jati sudah diambil keluarga.

"Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

4. Pelaku jadi tersangka

Seorang anggota TNI tewas ditembak di kafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari tadi.
Seorang anggota TNI tewas ditembak di kafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari tadi. (instagram)

Pelaku penembakan di Cengkareng yang merupakan oknum polisi, Bripka CS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Kompas.com, polisi telah menyita dua barang bukti yang terkait insiden penembakan tersebut.

Baca juga: Tangis Keluarga Pegawai Kafe dan Anggota TNI yang Jadi Korban Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng 

Baca juga: Anggotanya Pelaku Penembakan di Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan tersangka (Bripka CS)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dalam siaran pers, Kamis (25/2/2021).

Ia pun menegaskan akan menindak tegas tersangka sesuai peraturan hukum yan berlaku.

"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.

Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Shella Latifa A, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas