Terbukti Gunakan Benzo, Millen Cyrus: Ikuti Protokol Kesehatan dan Jauhi Narkoba
Selebgram Millen Cyrus berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menjauhi narkoba.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menjauhi narkoba.
Pesan tersebut disampaikan Millen Cyrus saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
"Pesan dari saya adalah jauhkan (diri) dari tempat hiburan malam, tetap mengikuti protokol kesehatan, dan jauhi narkoba dan jaga kesehatan selalu untuk semuanya, terimakasih," ucap Millen Cyrus.
Millen Cyrus terjaring razia yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Polisi Serahkan Millen Cyrus ke BNNK untuk Rehabilitasi
Keponakan artis Ashanty itu ditangkap bersama dua orang temannya, AR dan YP di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, Millen dan dua temannya terbukti positif psikotropika golongan IV benzodiazepine atau benzo.
"Kemudian kita lakukan tes urine, hasilnya adalah, tiga orang positif psikotropika golongan IV, benzodiazepine atau benzo. Yang pertama adalah MLP, AR dan YP. Salah satunya adalah publik figur, ada di belakang saya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Polisi Segel Kafe Brotherhood, Lokasi Millen Cyrus Terjaring Razia
Yusri mengungkapkan, Millen saat ini masih berstatus wajib lapor ke Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Status wajib lapor tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tiga bulan sebelumnya.
"Yang bersangkutan dia sudah jalankan (rehabilitasi) selama satu bulan dan sekarang ini masih wajib lapor. Masih terus kontrol, wajib ke sana (Polres Tanjung Priok). Kita amankan masih positif benzo," kata Yusri.
Polisi Segel Kafe Brotherhood
Kafe Brotherhood yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah disegel polisi.
Penyegelan didasarkan pada aturan PPKM Mikro, di mana tempat-tempat seperti mall dan kafe maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.