Terbukti Gunakan Benzo, Millen Cyrus: Ikuti Protokol Kesehatan dan Jauhi Narkoba
Selebgram Millen Cyrus berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menjauhi narkoba.
Editor: Adi Suhendi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Kafe Brotherhood kedapatan beroperasi di atas batas ketentuan aturan PPKM Mikro.
Baca juga: Konsumsi Clozapine, Polisi Sebut Millen Cyrus Dalam Perawatan BNNK, Ada Resep Dokter
Hal itu terbukti saat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan (prokes) ke Kafe Brotherhood pada Minggu (28/1/2021) dini hari.
"Salah satunya adalah di satu kafe di Jakarta Selatan. Kita lakukan razia, sekarang kita segel," ucap Yusri di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dalam razia tersebut, kepolisian melakukan Rapid Test dan Rapid Antigen kepada para pengunjung.
Selain itu, Ditresnarkoba juga menggelar tes urine dan menangkap Selebgram Millen Cyrus setelah terbukti positif psikotropika golongan IV benzodiazepine.
Baca juga: Polisi Serahkan Selebgram Millen Cyrus ke BNNK Jakarta Selatan Untuk Teruskan Rehabilitasi
"Hasilnya memang tidak ada, tidak ditemukan adanya yang positif atau reaktor Covid-19," katanya.
"Kemudian kita lakukan tes urine, hasilnya adalah, tiga orang positif psikotropika golongan IV, benzodiazepine atau benzo. Yang pertama adalah MLP, AR dan YP. Salah satunya adalah publik figur, ada di belakang saya," lanjut Yusri.
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Lagi karena Narkoba, Keluarga Ngaku Tak Kaget
Yusri memastikan bahwa jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya akan terus menggencarkan razia protokol kesehatan terhadap tempat-tempat hiburan malam.
Dia juga mengharapkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya menegakkan protokol kesehatan.
"Kami dari Polda Metro Jaya terus akan melakukan razia-razia, banyak yang melaporkan ke saya juga, Pak itu masih ada yang buka. Betul. Tetapi petugas tidak akan pernah berhenti untuk melakukan razia. Kasih Informasi ke kami, karena cukup banyak (yang melanggar) di Jakarta ini," ujar Yusri.