Terbukti Gunakan Benzo, Millen Cyrus: Ikuti Protokol Kesehatan dan Jauhi Narkoba
Selebgram Millen Cyrus berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menjauhi narkoba.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menjauhi narkoba.
Pesan tersebut disampaikan Millen Cyrus saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
"Pesan dari saya adalah jauhkan (diri) dari tempat hiburan malam, tetap mengikuti protokol kesehatan, dan jauhi narkoba dan jaga kesehatan selalu untuk semuanya, terimakasih," ucap Millen Cyrus.
Millen Cyrus terjaring razia yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Polisi Serahkan Millen Cyrus ke BNNK untuk Rehabilitasi
Keponakan artis Ashanty itu ditangkap bersama dua orang temannya, AR dan YP di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, Millen dan dua temannya terbukti positif psikotropika golongan IV benzodiazepine atau benzo.
"Kemudian kita lakukan tes urine, hasilnya adalah, tiga orang positif psikotropika golongan IV, benzodiazepine atau benzo. Yang pertama adalah MLP, AR dan YP. Salah satunya adalah publik figur, ada di belakang saya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Polisi Segel Kafe Brotherhood, Lokasi Millen Cyrus Terjaring Razia
Yusri mengungkapkan, Millen saat ini masih berstatus wajib lapor ke Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Status wajib lapor tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tiga bulan sebelumnya.
"Yang bersangkutan dia sudah jalankan (rehabilitasi) selama satu bulan dan sekarang ini masih wajib lapor. Masih terus kontrol, wajib ke sana (Polres Tanjung Priok). Kita amankan masih positif benzo," kata Yusri.
Polisi Segel Kafe Brotherhood
Kafe Brotherhood yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah disegel polisi.
Penyegelan didasarkan pada aturan PPKM Mikro, di mana tempat-tempat seperti mall dan kafe maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Kafe Brotherhood kedapatan beroperasi di atas batas ketentuan aturan PPKM Mikro.
Baca juga: Konsumsi Clozapine, Polisi Sebut Millen Cyrus Dalam Perawatan BNNK, Ada Resep Dokter
Hal itu terbukti saat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan (prokes) ke Kafe Brotherhood pada Minggu (28/1/2021) dini hari.
"Salah satunya adalah di satu kafe di Jakarta Selatan. Kita lakukan razia, sekarang kita segel," ucap Yusri di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dalam razia tersebut, kepolisian melakukan Rapid Test dan Rapid Antigen kepada para pengunjung.
Selain itu, Ditresnarkoba juga menggelar tes urine dan menangkap Selebgram Millen Cyrus setelah terbukti positif psikotropika golongan IV benzodiazepine.
Baca juga: Polisi Serahkan Selebgram Millen Cyrus ke BNNK Jakarta Selatan Untuk Teruskan Rehabilitasi
"Hasilnya memang tidak ada, tidak ditemukan adanya yang positif atau reaktor Covid-19," katanya.
"Kemudian kita lakukan tes urine, hasilnya adalah, tiga orang positif psikotropika golongan IV, benzodiazepine atau benzo. Yang pertama adalah MLP, AR dan YP. Salah satunya adalah publik figur, ada di belakang saya," lanjut Yusri.
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Lagi karena Narkoba, Keluarga Ngaku Tak Kaget
Yusri memastikan bahwa jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya akan terus menggencarkan razia protokol kesehatan terhadap tempat-tempat hiburan malam.
Dia juga mengharapkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya menegakkan protokol kesehatan.
"Kami dari Polda Metro Jaya terus akan melakukan razia-razia, banyak yang melaporkan ke saya juga, Pak itu masih ada yang buka. Betul. Tetapi petugas tidak akan pernah berhenti untuk melakukan razia. Kasih Informasi ke kami, karena cukup banyak (yang melanggar) di Jakarta ini," ujar Yusri.