Reaksi Kuasa Hukum saat Bareskrim Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI tapi Kemudian Digugurkan
Kuasa hukum enam laskar FPI Hariadi Nasution mengkritik Polri soal penetapan tersangka dalam kasus di KM 50, sebelum pada akhirnya status tersebut
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum enam laskar FPI Hariadi Nasution mengkritik Polri soal penetapan tersangka dalam kasus di KM 50, sebelum pada akhirnya status tersebut gugur dan penyidikan dihentikan.
Hariadi Nasution menyebut aparat bertindak di atas Undang-Undang.
"Pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU," kata Hari kepada Tribunnewa, Kamis (4/3/2021).
Atau bahkan, Hariadi menyebut polisi tidak diatur Undang-Undang dalam bertindak.
"Tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU," tambahnya.
Dirinya kemudian mengutip Pasal 77 KUHP.
"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," pungkas Hariadi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada personel polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca juga: Polri Putuskan Hentikan Penyidikan dan Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.