Langgar PPKM, 3 Tempat Usaha di Jakarta Tmur Dijatuhi Sanksi
Kasatpol PP Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, ada tiga tempat usaha yang diberikan peringatan karena melanggar aturan PPKM.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Jakarta Timur menindak sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro di wilayah Pulogadung, saat menggelar operasi pengawasan Sabtu (6/3/2021) malam hingga Minggu (7/3/2021) dini hari.
Kasatpol PP Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, ada tiga tempat usaha yang diberikan peringatan.
Tiga tempat tersebut di antaranya satu diberikan peringatan tertulis, dua lainnya disegel selama satu dan tiga hari.
"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik dalam keterangan yang diterima, Minggh (7/3/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Didesak Tutup Total Tempat Hiburan Malam Selama PPKM
Andik menyebut dalam giat ini, ada 10 personel gabungan menyisir kafe dan resto yang tersebar mulai dari Jalan Cipinang Bunder, Jalan Gading Raya, Jalan Bojana Tirta, Jalan Rawamangun Muka Barat, hingga Jalan Pemuda.
Baca juga: 127 Perkantoran Dapat Teguran Tertulis dari Sudin Nakertrans-E Jakpus Karena Langgar PPKM
"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional, " pungkas Andik
Sebelumnya, Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menerima banyak informasi bahwa tempat usaha seperti kafe kerap menyiasati ketentuan batas jam operasional di masa PPKM Mikro.
Kata Riza, banyak kafe patuh tutup sesuai jam yang ditentukan pukul 21.00 WIB. Namun kepatuhan mereka diketahui hanya demi menghindari razia yang dilakukan Satpol PP. Banyak dilaporkan kafe - kafe kembali buka pada pukul 23.00 WIB atau setelah giat razia berakhir.
"Memang kami dapat informasi ada tempat - tempat yang mencoba menyiasati PPKM Mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu ketika razia - razia. Nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Riza menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan sikap lebih berat kepada pelaku usaha yang menyiasati aturan dan aparat di lapangan.
Sebab menurutnya pelaku usaha yang membandel semacam itu sejak awal sudah punya niat tidak baik. Sehingga ganjaran hukum yang akan diberikan juga akan lebih berat dari biasanya.
"Kafe yang mencoba menyiasati, yang nakal - nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, nggak biasa - biasa lagi," tegas Riza.