Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Buka Hingga Tengah Malam saat PPKM Mikro, Pemilik Warnet  Dibawa ke Polsek Cikarang Selatan 

Bandel sering buka warnet hingga tengah malam saat PPKM mikro, pemilik warnet di Cikarang Festival terpaksa digelandang ke Polsek Cikarang Selatan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sering Buka Hingga Tengah Malam saat PPKM Mikro, Pemilik Warnet  Dibawa ke Polsek Cikarang Selatan 
ISTIMEWA
Satgas Covid-19 gabungan Polsek Cikarang Selatan, Kecamatan serta Koramil itu memergoki warnet di Cikarang Festival masih beroperasi hingga pukul 24.00 WIB, Sabtu (6/3/2021). Warnet ini melanggar PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satgas Covid-19 Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi mengamankan pemilik warung internet (warnet).

Pasalnya sang pemilik warnet itu membiarkan tempat usahanya buka hingga tengah malam saat masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Satgas Covid-19 gabungan Polsek Cikarang Selatan, Kecamatan serta Koramil memergoki warnet di Cikarang Festival itu masih buka hingga pukul 24.00 WIB,  Sabtu (6/3/2021).

“Kami amankan pemilik pengelola warnet ke kantor Polsek Cikarang Selatan," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Triesno, pada Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Risma Sulap Aset Terbengkalai di Balai Rehabilitasi Sosial Bekasi Jadi Tempat Wirausaha

Dia menjelaskan, warnet itu sudah sering diimbau menutup operasinya sesuai waktu yang sudah ditentukan selama masa PPKM mikro.

Akan tetapi, warnet itu tetap nekat buka melebihi batas jam operasional yang telah ditentukan.

"Jadi sengaja warnet itu dikunci, tapi kan kelihatan motor-motornya itu. Maka itu kami terpaksa membawa pengelolanya untuk dilakukan pembinaan di Polsek Cikarang Selatan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Triesno mengatakan, Satgas Covid-19 Kecamatan Cikarang Selatan menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan serta penerapan PPKM Mikro di beberapa titik.

Antara lain Jalan Sisingaraja, Ruko MH Thamrin, Distrik 2 Maikarta dan Cikarang Festifal (Cifes).

Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Begini Reaksi Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi

Operasi yustisi mengacu pada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Serta Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan

“Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan, contohnya melalui sosialisasi, imbauan-imbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Mikro,” tuturnya.

Dia menambahkan, kegiatan operasi yustisi ini masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Cereal Box, Kafe Instagramable yang Curi Perhatian Anak Muda di Bekasi

Pelanggar yang terjaring lebih dominan yakni tidak menggunakan masker sehingga dilakukan pendataan dan sanksi sosial.

Menurut Triesno, selain menjaring pelanggar tidak menggunakan masker, pihaknya juga melakukan pembubaran masyarakat yang bergerombol atau berkerumun.

"Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari."

"Sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat," ujar Triesno.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Langgar Jam Operasional, Pemilik Warnet Diamankan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas