Datang ke Istana, Amien Rais Sebut Ancaman Neraka Jahanam di Depan Jokowi
Amien dan rombongan juga menyampaikan kepada Presiden mengenai ancaman neraka jahanam bagi mereka yang membunuh sesama mukmin tanpa hak.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Rizieq Shihab pimpinan Amien Rais menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).
Amien yang datang bersama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiai Muhyiddin tersebut meminta Presiden menyelesaikan kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Mahfud MD yang mendampingi Presiden menerima kedatangan rombongan TP3 tersebut.
"Pertama penegakkan hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil." kata Mahfud.
Amien dan rombongan juga menyampaikan kepada Presiden mengenai ancaman neraka jahanam bagi mereka yang membunuh sesama mukmin tanpa hak.
"Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud.
Rombongan TP3 juga menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI.
Mereka meminta agar kasus tewasnya 6 laskar FPI di bawa ke pengadilan HAM karena tergolong pelanggaran HAM berat.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat. bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud: Kita Buka di Pengadilan
Mendengar permintaan tersebut, Presiden kata Mahfud mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan independen.
Presiden telah meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat. Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM berat nya itu mana? sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," pungkas Mahfud.
Rombongan TP3 pimpinan Amien Rais yang menemui Presiden tersebut terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiai Muhyidin.
Sementara itu Presiden didampingi oleh Menkoplhukam Mahfud Md dan Mensesneg Pratikno.
Pertemuan tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.