Polda Metro Bantah Jajarannya Bekingi Mafia Tanah dalam Kasus Lahan di Kembangan
Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal adanya dugaan bahwa penyidiknya dari Subdit 3 Resmob Ditreskrimum melakukan back up
Editor: Hendra Gunawan
Kuasa ahli waris Damiri, Charles Ingkiriwang mengatakan pada 26 November 2020, seratusan orang personel Subdit Resmob Polda Metro Jaya dengan dua bus mengambil alih lahan milik Damiri.
Mereka katanya juga mengusir keluarga ahli waris agar keluar dari rumah atau bangunan di lahan itu.
"Mereka (Resmob) mengambil alih lahan kita, katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut menjadi status quo, tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain lawan, PT. PFI. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme dan sewenang-wenang," kata Charles Ingkiriwang saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/3/2021)
Menurut Charles, penetapan Damiri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dulu dan dengan dasar bukti palsu yang dbuat oleh mafia tanah.
"Damiri dijadikan tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain. Padahal, tanah yang ditinggalinya adalah miliknya sendiri," katanya.
Saat itu Charles mengaku sudah menunjukan bahwa sertifikat yang dimiliki PT PFI sudah dicabut oleh BPN Barat dan Kanwil DKI.
"Tapi polisi nggak mau tahu. Ini artinya mereka bagian mafia tanah," katanya.
Kuasa hukum ahli waris, Febriansyah Hakim mengatakan pihaknya sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Damiri H Sajim. Namun, di tengah proses praperadilan, Damiri H Sajim meninggal dunia.
"Karena sejak awal almarhum sudah dalam keadaan sakit, tapi tetap dijemput paksa oleh Resmob Polda Metro Jaya," katanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.