Polda Metro Bantah Jajarannya Bekingi Mafia Tanah dalam Kasus Lahan di Kembangan
Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal adanya dugaan bahwa penyidiknya dari Subdit 3 Resmob Ditreskrimum melakukan back up
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya, merasa lahannya telah direbut paksa dan justru sempat dijadikan tersangka oleh polisi, Damiri H Sajim melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob, ke Bid Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah 7 Tersangka Asabri ke BPN, Terbanyak Aset Benny Tjokrosaputro
Pelaporan dilakukan pada 28 November 2020 lalu, dan sampai awal Maret 2021 ini tengah dalam proses penyelidikan dan sudah masuk dalam pemeriksaan pelapor serta saksi.
Tim kuasa hukum Damiri H Sajim, yakni Febriansyah Hakim menuturkan kliennya sebenarnya adalah korban sindikat mafia tanah yang selama ini beraksi dengan melibatkan sejumlah penegak hukum dan pejabat pemerintahan.
Adapun lahan milik Damiri selaku ahli waris, seluas 7.999 meter persegi di Jalan Raya Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kini diklaim dan dikuasai pihak lain yakni PT PFI berdasarkan dua sertifikat tanah.
PT PFI, adalah sebuah perusahaan finansial yang berkantor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Padahal lahan itu adalah milik keluarga besar atau orangtua klien kami, yang sudah ditempati sejak 1961," kata Febriansyah kepada wartawan, Jumat (5/3/2021) malam.
Kepemilikan lahan kata Febri berdasar surat Girik C Nomor 1970 Blok D.II Persil Nomor 22 atas nama Lie Bok Sie, orangtua Damiri. Lie Bok Sie diketahui sudah tinggal dan memiliki lahan seluas sekitar 2 hektar di sana, sejak 1961
Namun kata Febriansyah, tiba-tiba sebagian lahan yakni seluas 7.999 meter persegi diakui milik PT PFI, berdasarkan dua sertifikat tanah.
Karenanya keluarga atau para ahli waris kata Febriansyah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2002 lalu.
"Dan ahli waris dimenangkan hingga pada tingkat Mahkamah Agung. Sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tempat," kata Febriansyah.
Berdasarkan kekuatan hukum itulah katanya para ahli waris menempati lahan yang dimaksud.
Namun katanya PT PFI tak tinggal diam untuk dapat menguasai lahan tersebut.
Yakni dengan membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2020 lalu, yang seakan-akan lahan mereka ditempati orang lain selama ini.
"Dan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ini berdasarkan surat panggilan penyidik ke klien kami dengan status tersangka, tertanggal 16 November 2020," katanya.
Dalam surat panggilan katanya, Damiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin, dan atau pengrusakan secara bersama-sama, dan atau pengrusakan dan atau perbuatan disertai ancaman kekerasan, sesuai Pasal 167 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 KUHP.