Perempuan Berusia 16 Tahun di Jakarta Utara Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandungnya
Ironisnya, Djamaludin tega mencabuli anak perempuannya sendiri, J, yang masih berusia 16 tahun.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Seorang pria bernama Djamaludin (52) di Jakarta Utara karena menjadi pelaku pencabulan.
Ironisnya, Djamaludin tega mencabuli anak perempuannya sendiri, J, yang masih berusia 16 tahun.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J berusia 16 tahun dan saat ini masih menjadi siswa di salah satu sekolah SMK," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).
Kasus ini terungkap setelah J memberanikan diri membeberkan seluruh tindakan bejat sang ayah kepada ibunya.
Baca juga: Tak Kapok, Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi, Kepergok Warga Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya
Dalam ceritanya, J mengungkap bahwa aksi cabul sang ayah dilakukan di dalam rumah sendiri, setiap sang ibu bekerja.
"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakannya di wilayah Koja, Jakarta Utara," ucap Andry.
J dan sang ibu kemudian melaporkan tindakan cabul Djamaludin ke Polres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Ibu Titipkan Putrinya untuk Tinggal Bersama Mantan Suami, Malah Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.