8 Fakta di Balik Terungkapnya Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Motif hingga Love Scam
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MRI (21) di tempat persembunyiannya di Depok pada Rabu (10/3/2021).
Penulis: Hasanudin Aco
Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.
7. Pilih perempuan muda
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memang sengaja memilih perempuan yang masih berusia muda.
"Jadi dari dua ini motifnya masih sama supaya bisa berkencan dan juga menikmati korbannya kemudian melakukan pembunuhan dengan sasarannya perempuan maka sasarannya yang mudah dia kuasai," ujar Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo.
Setelah membunuh korbannya, pelaku mengambil barang berharga milik para korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti handphone dan uang hasil penjualan handphone serta kalung emas milik korban.
8. Menikmati momen meninggalnya korban
Dikutip Tribunnews.com dari Tribunnews Bogor, Susatyo mengatakan, bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berantai atau serial killer.
"Ini adalah termasuk kaitan dengan serial killer atau pembunuhan berantai," kata dia.
Menurut Susatyo, pelaku memiliki kecenderungan menikmati aksi yang dilakukannya itu.
"(Pelaku) ada kecenderungan untuk menikmati dengan meninggalnya korban tersebut," terangnya.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com