Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Fakta di Balik Terungkapnya Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Motif hingga Love Scam

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MRI (21) di tempat persembunyiannya di Depok pada Rabu (10/3/2021).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 8 Fakta di Balik Terungkapnya Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Motif hingga Love Scam
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ditemukannya Elya Lisnawati (25) dalam kondisi sudah tidak bernyawa di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor membuat pihak keluarga syok. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus pembunuan wanita muda Elya Lisnawati (25) di Bogor terungkap.

Dia adalah korban pembunuhan berantai setelah seorang pemuda melakukan hal yang sama kepada siswi SMA, Diska Putri, beberapa waktu sebelumnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MRI (21) di tempat persembunyiannya di Depok pada Rabu (10/3/2021).

Berikut sederet fakta yang terungkap di balik pembunuhan berantai di Bogor ini.

1. Berkedok Love Scam

Modus yang digunakan MRI saat menjalankan aksinya adalah love scam atau penipuan berkedok cinta.

Baik Diska Putri maupun Elya Lisnawati dikenalnya via media sosial.

Berita Rekomendasi

Ia mengajak perempuan Elya jalan bareng dan kencan di Puncak Bogor.

Saat menginap di salah satu penginapan, Elya dibunuh dengan dicekik dan jasadnya dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam tas ransel gunung,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Alasan Rian Habisi Nyawa 2 Wanita Muda di Bogor: Saya Benci Sama Perempuan

Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021).
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). (Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor)

MRI kabur menggunakan motor dan menggendong tas tersebut ke lokasi pembuangan mayat EL di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Motif Mengambil Barang Korban

Motif MRI adalah mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu.

“Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (penemuan jasad Diska Putri dalam pastik)," ucap Harun.

Barang bukti yang disita berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, ponsel milik korban, CCTV dan uang hasil kejahatan

3, Pengejaran di Berbagai Tempat

Proses pengungkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan pengejaran di sejumlah tempat.

Selanjutnya polisi pun berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya.

"TSK MRI ditangkap di persembunyiannya di Depok pada hari sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

4. Dua Pembunuhan dalam Dua Minggu

MRI membunuh dua perempuan berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, Jasad Elya Lisnawati ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada, Rabu (10/3/2021).

Sedangkan siswi SMA bernama Diska Putri ditemukan di Cilebut, Kota Bogor pada Kamis (25/2/2021).

5. Elya Pamit Kondangan kepada Keluarganya

Sebelum menjadi korban pembunuhan berantai, Elya pamit ingin pergi kondangan kepada keluarganya, Selasa (9/3/2021).

Korban mengaku kepada keluarga akan kondangan bersama teman-temannya di kawasan Cianjur.

Namun selang sehari kemudian, korban malah ditemukan di kawasan Pasir Angin yang berjarak sekitar 10 km dari rumah dalam kondisi tak bernyawa.

"Awalnya cerita sih mau kondangan, kemarin pagi, ke Cianjur. Dengernya sih sama temennya berangkatnya," kata Mardiansyah (30), paman Elya.

6. Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatan melakukan pembunuhan berantai, MRI, warga Bojonggede ini dijerat

Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

7. Pilih perempuan muda

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memang sengaja memilih perempuan yang masih berusia muda.

"Jadi dari dua ini motifnya masih sama supaya bisa berkencan dan juga menikmati korbannya kemudian melakukan pembunuhan dengan sasarannya perempuan maka sasarannya yang mudah dia kuasai," ujar  Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo.

Setelah membunuh korbannya, pelaku mengambil barang berharga milik para korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti handphone dan uang hasil penjualan handphone serta kalung emas milik korban.

8.  Menikmati momen meninggalnya korban

Dikutip Tribunnews.com dari Tribunnews Bogor, Susatyo mengatakan, bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berantai atau serial killer.

"Ini adalah termasuk kaitan dengan serial killer atau pembunuhan berantai," kata dia.

Menurut Susatyo, pelaku memiliki kecenderungan menikmati aksi yang dilakukannya itu.

"(Pelaku) ada kecenderungan untuk menikmati dengan meninggalnya korban tersebut," terangnya.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas