Sempat Buron 3 Tahun, Kepala Akuntan Ini Ditangkap karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,7 M
Seorang pria berinisial HS harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran tersandung masalah menggelapkan pajak perusahaan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial HS harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran tersandung masalah menggelapkan pajak perusahaan.
Pelaku yang kini berusia 57 tahun itu awalnya bekerja sebagai kepala akuntan.
Ia betugas di sebuah perusahaan modal asing di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
HS nekat tilap uang pajak perusahaan senilai Rp 2,7 miliar.
Baca juga: Aksi Pencurian di Minimarket Terekam CCTV, Pengamen Ditelanjangi dan Dipukuli Gara-gara Kopi Saset
Kini pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sukaluyu di rumahnya di daerah Ciputat, Tangerang, setelah sebelumnya sempat buron 3 tahun.
Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2018.
Modus pelaku adalah cara mengubah data dan nominal pengajuan pembayaran pajak perusahaan.
“Nilai pajaknya oleh pelaku digelembungkan atau di-mark up, sehingga perusahaan harus membayar nilai yang lebih besar dari yang seharusnya. Besaran kelebihannya itulah yang kemudian digelapkan oleh pelaku,” tutur Anaga kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).
Anaga mengatakan, pihak perusahaan awalnya tidak menaruh curiga dengan nilai pajak yang harus dibayarkan tersebut.
Namun, sepak terjang pelaku akhirnya terbongkar saat ada audit internal oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Modus Pencurian Motor dengan Pura-pura Numpang WC, Pemuda 19 Tahun di Kediri Diringkus Polisi
“Setelah perbuatannya terbongkar, pelaku ini buron. Sempat bersembunyi dan menetap dua tahun di Yogyakarta,” ujar Anaga.
Anaga menyebut, pelaku menghabiskan uang hasil kejahatannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari.
“Setiap pelaku dapat uang langsung dihabiskan. Sempat buka usaha laundry dan usaha lainnya selama buron itu. Tapi, tak lama bangkrut,” kata Anaga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di Polsek Sukaluyu dijerat pasal 374 subsider 372 junto 64 ayat 1 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Uang Pajak Rp 2,7 Miliar, Akuntan Pabrik Boneka Diringkus Setelah Buron 3 Tahun"
(Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)