BS Pemain Lama di Dunia Buku Nikah Palsu, Pernah Tertangkap Bersama Ibunya pada 2018
Satu dari 7 anggota sindikat pemalsuan buku nikah jaringan Jakarta-Subang yang diringkus Polres Metro Jakarta Utara ternyata pemain lama.
Editor: Theresia Felisiani
Dengan dana Rp 3,5 juta, pasangan nikah siri tersebut akan mendapatkan paket lengkap dua buku palsu dan bantuan kepengurusan akad nikah yang dijalankan langsung oleh S.
Sementara dengan biaya Rp 2,5 juta, pasangan nikah siri hanya mendapatkan dua buku nikah palsu saja.
Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang memasang harga jutaan rupiah kepada pelanggan yang menginginkan dokumen palsu tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tarif yang dibanderol mulai Rp 2,5-3,5 juta untuk sepasang buku nikah palsu.
Harga tersebut dikeluarkan oleh salah satu pelaku, S, terhadap calon pelanggannya.
"S telah menjual kepada para pemesan dengan harga satu pasang buku nikah palsu sebesar Rp 3,5 juta," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Para pemesan buku nikah palsu dari sindikat ini kebanyakan pasangan nikah siri.
Baca juga: Diduga Mabuk Berat, Anggota Satpol PP Kota Bekasi Ditemukan di Pinggir Selokan, Begini Kondisinya
Dengan dana Rp 3,5 juta, pasangan nikah siri tersebut akan mendapatkan paket lengkap dua buku palsu dan bantuan kepengurusan akad nikah yang dijalankan langsung oleh S.
Sementara dengan biaya Rp 2,5 juta, pasangan nikah siri hanya mendapatkan dua buku nikah palsu saja.
Berbekal buku nikah palsu, para pasangan nikah siri disinyalir bisa melengkapi administrasi penerbitan akte kelahiran, kartu keluarga, BPJS, hingga KTP anak.
Tak hanya itu, mereka juga bisa memanfaatkan buku nikah palsu untuk kepentingan pinjaman uang.
"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," kata Guruh.
Baca juga: Efek WFH di Era Pandemi, Banyak Orang yang Berminat Tinggal di Luar Jakarta
Pengungkapan sindikat ini diawali informasi terkait adanya transaksi buku nikah palsu di daerah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan ke Rusun Marunda dan menangkap S.