Peredaran 210 Ribu Dolar AS Palsu Digagalkan Polisi, 5 Tersangka Diamankan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran uang Dolar AS palsu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial ES (41), MT (41), AD (38), dan S (53).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, total dolar palsu yang diamankan dari penangkapan ini sebanyak 210 ribu USD.
"Berdasarkan informasi, ada peredaran uang palsu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil penyelidikan tersebut benar adanya peredaran uang dolar palsu yang diedarkan dari wilayah Kelapa Gading," kata Kholis, Rabu (17/3/2021).
Berbekal informasi yang ada, polisi melakukan pengintaian dan menangkap MT dan ES.
Baca juga: Menteri KKP: Peningkatan PNBP untuk Perbaikan Infrastuktur Pelabuhan Perikanan
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti uang dolar palsu sebanyak 21 ikat yang disimpan dalam tas.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dalam sebuah tas tersangka ES, uang dolar sebanyak 21 ikat yang tiap ikat berisi 100 lembar, di mana masing-masing pecahan senilai 100 USD," terang Kholis.
Setelah membekuk keduanya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain S dan AD di sebuah apartemen kawasan Sudirman.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang," tutup Kholis.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 210 Ribu Dolar Palsu