Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlantas Gagas SIM Online Nasional, Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Daring

demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara daring atau online.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Korlantas Gagas SIM Online Nasional, Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Daring
(Ist)
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf berujar Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring, Kamis (18/3). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring.

Mengurus perpanjangan SIM akan semakin mudah dengan inovasi pelayanan yang digagas oleh Korlantas Polri tersebut.

Program tersebut, rencananya akan diluncurkan pada April 2021.

Program tersebut selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan modernisasi sistem pelayanan publik. Satu di antaranya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Baca juga: Rakernis Korlantas, Kompolnas Dorong Penggunaan Teknologi dalam Operasional Pelayanan Masyarakat

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menerangkan demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara daring atau online.

"Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/3/2021).

Berita Rekomendasi

Yusuf menerangkan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" pada telepon seluler.

Baca juga: Buka Rakernis Korlantas, Kapolri Minta Polantas Manfaatkan Teknologi dalam Pelayanan Publik

Kemudian, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," tutur Yusuf.

Yusuf berujar jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis.

Baca juga: IMI Bersama Prestige Motorcars Hibahkan Mobil Listrik Tesla kepada Korlantas Polri

Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter "mengupload" hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas