Pemprov DKI Siap Diperiksa KPK, Ini Permintaan Wagub DKI
Pemprov DKI siap bila dipanggil KPK jelaskan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, terlebih anak buah Gubernur Anies sudah jadi tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak masalah jika dipanggil KPK.
Buntut dari kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Terlebih KPK telah menetapkan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
“Semua warga negara (harus) siap, tapi kan harus ada aturannya. Tentu KPK sangat profesional dan memiliki kredibilitas, jadi tidak sembarangan panggil, periksa. Kami hormati apa yang menjadi kebijakan KPK,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pagar Beton Sudah Runtuh oleh Eksavator, Melinda Masih Khawatir, Takut Kembali Diintimidasi
Ariza mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan kepada jajarannya supaya bekerja secara transparan dan menghindari adanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Atas kejadian ini, Ariza memastikan pelayanan yang dilakukan Sarana Jaya terus berjalan.
“Sarana Jaya tidak diurus satu orang, tapi kolektif. Ada beberapa direksi, manager dan semuanya berjalan sesuai dengan target serta kinerjanya,” ujar Ariza.
“Kami anggap selama ini kinerjanya baik dan target-target tercapai. Sekalipun sekarang sedang ada masalah di KPK, kami pastikan semua program berjalan dan tidak dialihkan ke BUMD lain,” lanjutnya.
Wagub DKI Minta Perumda Sarana Jaya Jujur Sampaikan Fakta
Wagub DKI Ahmad Riza Patria atau Ariza meminta Perumda Sarana Jaya menyampaikan fakta yang sebenarnya soal kasus dugaan korupsi kepada KPK.
Saat ini, lembaga antirasuah sedang mendalami kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk hunian DP 0 Rupiah yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 lalu.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada teman-teman di Sarana Jaya untuk dapat mengklarifikasi dan menjelaskan berbagai argumentasi sesuai fakta dan data. Harus sampaikan dengan apa adanya, tidak boleh dilebihkan, tidak boleh dikurangi,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Rabu (17/3/2021).
Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Adapun KPK telah menetapkan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka atas kasus tersebut.