Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Telah Diperiksa Sejak Pekan Kemarin
Polri mengaku telah memeriksa 3 personel Polda Metro Jaya terkait dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku telah memeriksa 3 personel Polda Metro Jaya terkait dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan ketiga terlapor tersebut ternyata telah diperiksa sejak pekan kemarin oleh penyidik.
"Sudah diperiksa. Pasti sudah diperiksa. Minggu-minggu kemarin sudah diperiksa. Proses masih berjalan," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Lagi pula, kata Rusdi, ketiga personel itu juga memang telah diperiksa sebelum kasus tersebut masih belum memasuki ke tahapan penyidikan.
"Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu, penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah. Masih berjalan," ujar dia.
Namun begitu, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut materi yang digali kepada ketiga personelnya tersebut.
"Itu (ranah) penyidik," tutup Rusdi.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Hari Ini 7 Saksi Bakal Diperiksa
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari ini Rabu (10/3/2021).
"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.
Lebih lanjut, Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.
"Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya nanti ada penetapan tersangka," tandas dia.