Pemalsu KTP Elektronik Ditangkap, Polres Tanjung Priok Sita Alat Laminating dan Alat Potong
Bermula dari aduan masyarakat banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu, polisi tangkap satu tersangka inisial MR.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap satu pelaku pemalsuan KTP elektronik berinisial MR.
Ulang pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat perihal peredaran KTP elektronik palsu.
“Kami mendapat aduan masyarakat pengguna jasa kepelabuhan yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP Palsu,” kata David, Minggu (22/3/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Meterai Palsu di Tangerang, Rugikan Negara Rp 37 miliar
Baca juga: Beredar Meterai Palsu, Ini 3 Cara Mudah Membedakannya : Dilihat, Diraba, dan Digoyang
Menanggapi aduan masyarakat itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lalu melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Seorang pelaku berinisial MR pun berhasil ditangkap.
“Pelaku MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut,” ucap David.
Selama satu tahun tersebut, MR telah membuat KTP elektronik palsu sebanyak 225 lembar dan telah beredar di kalangan masyarakat luas.
Biaya pembuatan pun bervariasi sesuai pesanan.
“Tarif satu lembarnya antara Rp 200-300 ribu dan sudah beredar 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan dari pelaku MR,” ucap David.
Baca juga: Beroperasi Sejak 2015, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Pasang Tarif Rp 3,5 Juta untuk 2 Buku Nikah Palsu
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa pembuatan KTP elektronik palsu itu bertujuan melakukan tindak pidana lanjutan berupa penipuan.
Di antaranya modus rental mobil menggunakan jaminan KTP elektronik palsu lalu mobil dibawa kabur.
Bisa juga untuk pengajuan pinjaman yang berujung tidak dikembalikan pinjaman tersebut.
“Selain itu juga untuk mengurus jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu dan banyak lagi modus lain menggunakan e-KTP palsu,” ungkap Kholis.
Baca juga: Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup, Ketua RT Bersuara
Kholis menambahkan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman dalam situasi pandemi seperti mengungkap kelompok yang membuat KTP elektronik palsu tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa KTP elektronik palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.
Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 96A UU RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pemalsuan KTP Elektonik Ditangkap Polres Tanjung Priok, 225 KTP Sudah Dibuatnya,