7 Tersangka Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis Lewat Instagram Diamankan di 3 Lokasi Berbeda
Dalam proses peredaran tembakau sintetis ini, para pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk menawarkan kepada pelanggannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan tujuh orang tersangka dalam jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, Senin (22/3/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku diamankan di tiga TKP yang berbeda.
"Diamankan di tiga TKP, pertama Taman Anggrek, Pamulang Permai Tangsel dan Cisarua Bogor," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan seluruh pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.
Di mana pelaku AR berperan sebagai produsen sekaligus penjual, Y alias T juga merupakan penjual, sedangkan EY; RAP; ADF; OAF dan FR merupakan kurir yang mengantarkan jika ada yang memesan.
"Kurir EY kami amankan, kemudian berkembang ke penjual (Y) dan AR yang merupakan produsen, lalu EAP bersama ADF, OAF dan FE itu kurir, kami amankan selanjutnya," ungkap Yusri.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Sintetis Hasil Produksi Rumahan
Baca juga: Simpan Ganja Sintetis, 2 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi, Barang Bukti 29 Paket
Yusri menambahkan, dalam proses peredaran tembakau sintetis ini, para pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk menawarkan kepada pelanggannya.
"Dari keterangan tersangka AR, dia melakukan penjualan tembakau sintetis melalui akun Instagram 'happycrow.crtl' yang nantinya akan dikirim melalui para kurir," ucap Yusri.
Kepada polisi, para kurir mengaku harga per lima gram paket tersebut dijual sebesar Rp 450.000 yang dikemas menjadi 3 paket kecil.
Dari hasil itu, upah yang diterima para kurir sebesar Rp 100.000 setiap kali mengantar paket.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan Bibit Sintetis, Tembakau Sintetis siap pakai, Sabu 0,54 gram serta alat produksi tembakau sintetis untuk dijadikan barang bukti.
"Barang bukti banyak, termasuk tembakau gorilla kami amankan. Pengakuannya pada awal 2021 mereka memproduksi (tembakau sintetis)," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 113 ayat (2) subsaider pasal 114 ayat (2) lebih subsaider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.