Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Menyerahkan Diri, Diantar Orangtuanya ke Kantor Polisi
Polisi sebelumnya berhasil mengidentifikasi pelaku dengan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Editor: Willem Jonata
Yunus menyusutkan pencarian dari 157 kendaraan menjadi 15 kendaraan yang sejenis dengan milik pelaku.
Timnya lalu menyambangi alamat pemilik mobil satu per satu. Polisi akhirnya menguak bahwa nomor polisi pelaku adalah B 2388 RFQ.
Teknologi ETLE digunakan untuk mengetahui siapa pengemudi yang mengendarai mobil berplat nomor tersebut.
Kamera ini bisa menangkap secara tajam siapa pengemudi ataupun penumpang di dalam mobil.
"Inilah yang kemudian tiga teknis yang kita lakukan sehingga bisa terungkap satu orang tersangka inisialnya MRK. Laki-laki seorang mahasiswa yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pelaku diantar orangtuanya menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Tadi siang hari Rabu sekitar pukul 12.30 WIB, yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara," ujarnya.
Akibat perbuatannya, MRK dijerat dengan pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan tabrak lari viral di media sosial. Video itu menayangkan seorang pengemudi mercedes benz menabrak satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan seorang anaknya.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) itu mengakibatkan anak berusia 9 tahun terluka parah.
Pengemudi mobil mewah itu pun kabur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengemudi Mercy Tabrak Satu Keluarga di Kelapa Gading Akhirnya Serahkan Diri, Pelaku Masih Mahasiswa