Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Resmikan Sarana Pelayanan Hukum untuk Penyandang Disabilitas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meresmikan pelayanan hukum untuk penyandang disabilitas di wilayah pengadilan.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas 1A Khusus meresmikan pelayanan hukum untuk penyandang disabilitas di wilayah pengadilan.
Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana ini dilakukan pihaknya guna menyempurnakan seluruh pelayanan yang ada di PN Jakarta Pusat.
"Dalam rangka menyempurnakan layanan yang ada di PN Jakpus terkhusus pada saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus dalam hal ini saudara kita penyandang disabilitas," kata Damis saat meresmikan sarana penyandang disabilitas di depan PN Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).
Lebih lanjut Damis mengatakan, adanya pelayanan dilandaskan karena pihaknya menilai para penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan akses yang baik untuk keadilan.
Oleh karenanya dia berharap, dengan diresmikannya sarana dan prasarana tersebut, masyarakat yang merupakan penyandang disabilitas dapat secara mandiri beraktivitas melaporkan pengaduan hukum.
"Sehingga harus kami siapkan infrastruktur bagi saudara kami ini karena mereka juga adalah orang yang berhak mendapatkan akses keadilan dan layanan yang baik khususnya di PN Jakpus," tutur Damis.
"Ini merupakan hal yang cukup menggembirakan karena pada nantinya saudara kita para penyandang disabilitas dapat menjalankan aktivitas secara mandiri di PN Jakpus," tukasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, sarana dan prasarana yang diberikan oleh PN Jakarta Pusat berupa jalur khusus disabilitas yakni paving block berwarna kuning.
Paving block tersebut disusun mengarah dari depan gerbang PN Jakarta Pusat hingga memasuki area dalam gedung pengadilan.
Tidak sebatas di situ, jalur khusus tersebut juga tersedia hingga ke area pendaftaran, resepsionis hingga area ruang sidang yang di dalamnya juga disediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas.
Nantinya, setiap masyarakat penyandang disabilitas yang hadir ke PN Jakarta Pusat akan diberikan kartu prioritas khusus untuk diutamakan dalam hal pendaftaran sidang.
Sarana dan prasarana ini diberikan untuk masyarakat dengan menggunakan kursi roda, masyarakat tunanetra serta tunarungu.