Tangkap Pelaku Pengancam, Polisi Sebut Gabriella Larasati Pemeran Video 14 Detik
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus meringkus pelaku pengancam atau upaya pemerasan terhadap selebgram, Gabriella Larasati
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus meringkus pelaku pengancam atau upaya pemerasan terhadap selebgram, Gabriella Larasati (GL).
Melalui akun instagram @yudi.S03, pelaku berinisial YS (22) mengirimkan video asusila milik GL yang sempat viral di media sosial kepada GL sendiri dengan ancaman meminta uang.
"Dia crop sendiri, edit sendiri, dan kirimkan ke media sosial milik pelapor dengan kalimat, "kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video itu akan saya hapus"," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).
Terkait kebenaran video asusila tersebut, kata Yusri, GL mengakui bahwa pemeran dalam video yang sempat viral itu adalah dirinya.
"Iya (GL mengakui bahwa itu videonya)" tutur Yusri.
Kasus ini berawal pada tanggal 8 Februari 2021 GL melihat akun instagramnya dan mendapatkan directmessage dari akun pelaku yang mengirimkan video asusilanya disertai ancaman upaya pemerasan.
Selanjutnya pada GL membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/810/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 11 Februari 2021. Kemudian petugas melakukan identifikasi terhadap akun terlapor tersebut.
Baca juga: Selebgram Cathryn Li Dibully Netizen hingga Unggah Foto Percobaan Bunuh Diri: Saya Lelah
"Kita profiling kemudian menemukan bahwa akun tersebut ada daerah Sumatera Utara di Kota Medan. Kita lakukan pengejaran di sana, kemarin hari Sabtu berhasil kita amankan pemilik dari akun tersebut, inisialnya adalah YS umurnya 22 tahun," ungkap Yusri.
Dari pengakuan awal, YS mengaku yang dilakukannya hanyalah iseng belaka dan berharap mendapatkan sejumlah uang dari GL.
Karena ia pernah mengetahui ada yang berhasil mendapatkan uang dengan ancaman tersebut.
"Pengakuannya satu kali dan ini adalah buktinya sudah lengkap ada disitu sesuai apa yang dilaporkan oleh pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada," pungkas Yusri.