Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Penangguhan Penahanan Zaim Saidi, Polri: Penyidik Memiliki Pertimbangan Lain

Permohonan penangguhan penahanan pendiri pasar Muamalah Depok  Zaim Saidi masih belum dikabulkan oleh Bareskrim Polri. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Penangguhan Penahanan Zaim Saidi, Polri: Penyidik Memiliki Pertimbangan Lain
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok  Zaim Saidi masih belum dikabulkan oleh Bareskrim Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyidik memiliki pertimbangan khusus untuk belum mengabulkan permohonan itu.

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut pokok yang menjadi pertimbangan penyidik.

"Jadi untuk tersangka sampai saat ini temtunya penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan, akan tetapi penyidik memiliki pertimbangan lain," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Dengan keputusan tersebut, otomatis Zaim Saidi masih berstatus tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga masih tengah terus melakukan pemberkasan.

"Pada sampai saat ini penyidik belum memgabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Zaim Saidi," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, 52 orang sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Berita Rekomendasi

Mereka memohon Zaim dapat ditahan di luar tahanan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Kembali Ditolak Bareskrim

"Kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan kepada Kabareskrim agar beliau melakukan penahanan di luar. dan sekali lagi, beliau tidak akan melarikan diri. beliau juga akan bertanggung jawab apa yang beliau lakukan," kata perwakilan sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.

Apalagi, kata dia, Zaim dikenal sebagai salah seorang tokoh di sekitar kediamannya.

"Pak Zaim ini sebetulnya tidak akan melarikan diri. Pak Zaim ini kan dia profesional, dia seorang tokoh dan dia tidak akan pernah melarikan diri dalam konteks kasus hukum yang sedang dihadapi itu," jelas dia.

Zaim Saidi, menurut Luthfi, tidak bermaksud buruk saat mendirikan pasar muamalah Depok.

Dia bilang, pasar itu dibentuk karena keinginannya bertransaksi selayaknya zaman nabi Muhammad SAW.

"Bagi mas Zaim, dia menjalankan muamalah. Bagi dia menjalankan kegiatan ekonomi yang menurut keyakinan dia itu meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad. Dia tiru sebagai bagian dari keyakinan dia," ujar dia.

Luthfi menjelaskan transaksi yang dilakukan di pasar Muamalah Depok sejatinya tidak ada bedanya dengan transaksi dengan bitcoin, voucher ataupun kartu e-money. 

Bedanya, pasar bentukan Zaim Saidi itu menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi tersebut. Untuk mendapatkan Dinar dan Dirham, para pembeli tetap harus menggunakan rupiah dan menukarkannya saat belanja.

"Apa bedanya orang menggunakan bitcoin, voucher, atau ke tol dia pakai kartu tapping. Kan sama saja. Saya kira kalau ada yang berspekulasi ini merupakan gerakan khilafah itu berlebihan," jelas dia.

Di sisi lain, ia memastikan sahabatnnya itu bukan orang yang menolak terhadap dasar negara pancasila dan bhineka tunggal ika. Pasalnya, Zaim Saidi pernah mendapatkan suatu penghargaan dari Australia.

"Mas Zaim tidak anti merah putih. Dia bahkan ke Australia itu mendapatkan merdeka fellowship. Artinya merah putih dia tidak diragukan. Saya mewakili dia sebagai sahabat. Karena kita pernah satu program di New York," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas