4 Pasien Korban Penipuan Herman Gondrong Sang Pengganda Uang, Datangi Polres Metro Bekasi
Empat pasien tersangka Herman gondrong alias Ustaz Gondrong, pengganda uang mendatangi Markas Kapolisian Polres Metro Bekasi.
Editor: Theresia Felisiani
Hendra menambahkan video itu viral pada 18 maret 2021 dan dibuat pada dua minggu sekira tanggal 3-4 Maret 2021 yang direkam oleh istrinya.
Aksinya dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya dengan disaksikan oleh para pasien yang juga merupakan temennya tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.
Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," imbuh dia.
Untuk saat ini tersangka dijerat pasal Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah dibawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.
Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti istri siri tersangka.
Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.
Keluarga melaporkan tersangka atas kasus UU Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.
Baca juga: Enam Tahun Kematian Akseyna di Danau UI, Sang Ayah Tetap Percaya Polisi Bisa Ungkap Kasusnya
Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.
"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Merasa Tertipu, 4 Pasien Herman Gondrong Lapor Polisi, Pernah Ingin Gandakan Uang tapi Tak Terbukti,