Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pasien Korban Penipuan Herman Gondrong Sang Pengganda Uang, Datangi Polres Metro Bekasi 

Empat pasien tersangka Herman gondrong alias Ustaz Gondrong, pengganda uang mendatangi Markas Kapolisian Polres Metro Bekasi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 4 Pasien Korban Penipuan Herman Gondrong Sang Pengganda Uang, Datangi Polres Metro Bekasi 
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. Polisi Masih Dalami Adanya Motif Penipuan, Uang Hasil Praktik Penggandaan Diduga Palsu 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pasien tersangka Herman gondrong alias Ustaz Gondrong, pengganda uang mendatangi Markas Kapolisian Polres Metro Bekasi.

Kedatangan mereka untuk melaporkan karena merasa tertipu oleh Herman Gondrong, pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi yang videonya viral di media sosial.

"Iya benar ada empat korban tersangka datang, kami sudah melakukan pemeriksaan. Mereka ini tinggal di luar lingkungan pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, pada Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Herman Gondrong Jadi Tersangka, Keluarga di Babelan Kunci Rumah, Memilih Bungkam

Baca juga: Herman Gondrong Beli Peralatan Gandakan Uang, Kotak Hitam dan Jenglot Palsu di Tambun 

Hendra menjelaskan alasan empat orang ini meminta pertolongan kepada Hermawan, karena terpukau setelah menonton video saat pelaku melakukan penggandaan uang.

Empat orang korban yang sudah diperiksa ini, menilai bahwa aksi penggandaan uang oleh tersangka Herman di rumah mertuanya di Kampung Ujung Harapan, Gang Veteran RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan ini memang benar-benar sesuai.

"Artinya, orang-orang ini menganggap pelaku itu mampu melakukan apa saja. Ditambah ada aksi penggandaan uang yang viral itu, jadi mereka merasa bahwa pelaku ini sakti. Karena memang video pelaku saat menggandakan uang cukup menyakinkan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan korban, kata Hendra, pertama seorang ibu yang sedang sakit keras.

Berita Rekomendasi

Kedatangannya kepada pelaku ini berharap, agar penyakitnya bisa di sembuhkan dengan pengobatan yang diberikan oleh pelaku.

Kemudian, pelaku ini memberikan jamu kepada seorang ibu itu akan tetapi dari minum jamu itu tidak ada perubahan.

"Di sini kami patut diselidki atas jamu yang diberikan, kami khawatir jamu itu kontra diktif terhadap penyakitnya. Bukannya sembuh, tapi tambah parah. Makanya, jamu yang dibuat oleh pelaku masih kita selidiki, apa saja bahan dasarnya," tuturnya.

Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya.
Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Selain itu, Hendra menuturkan, ada juga orang yang dateng kepada pelaku ini untuk meminta pengasihan atau pelet daya tarik.

Pelaku memberikan air kepada korbannya untuk mandi.

Lalu ada juga yang perkarangan rumah pasiennya diberikan percikan-percikan air sambil di doakan.

"Ada yang harus berkali-kali dateng ke tempat pelaku. Tapi sampai sekarang tidak membuahkan hasil, tidak seperti yang disampaikan pelaku. Pasiennya merasa kecewa karena tidak sesuai yang diharapkan. Seperti, menambah rezeki, penglaris, dan lain-lainnya," beber dia.

Sementara untuk upah yang diberikan bervariasi, mulai Rp 50 sampai Rp 200 ribu, sekali dateng ke tempat pelaku.

Dengan adanya laporan para korban ini dapat untuk dilakukan pendalaman.

Jika terbukti memenuhi unsur penipuan, maka akan dijerat pasal 378 tentang penipuan.

"Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman unsur-unsur pidana lainnya, selain pasal undang-undang perlindungan anak atau persetubuhan dibawah umur itu. Termasuk untuk mengungkap kelompok-kelompok lainnya, yang melakukan aksi serupa," beber dia.

Hendra mengharapkan terkuaknya aksi pelaku ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat.

Dengan begitu kedepannya, tidak ada korban-korban lainnya.

"Kita masih terus dalami, kalau memang ada kelompok lainnya, akan kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Saya rasa ada yang memiliki keterampilan seperti itu," ucapnya.

Baca juga: Kurir Jadi Korban Kemalingan saat Ambil Uang di ATM,  36 Paket Hilang Dicuri 

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi telah mengamankan dan menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong (45) pengganda uang di Babelan, Kabupaten Bekasi yang videonya viral sebagai tersangka.

Tersangka Herman ditampilkan dihadapan media saat kegiatan ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, pada Selasa (22/3/2021).

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, ia mengaku aksi penggandaan uang itu merupakan trik sulap yang dipelajarinya di wilayah Tambun Utara.

"Belajar di Tambun Utara, pakai gaya trik ini sulap, pakai peralatan ini kotak," jelasnya.

Herman menerangkan aksi penggandaan uang sengaja dilakukannya agar menarik perhatian orang untuk datang berobat kepadanya.

Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).
Herman alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). (WartaKota/Muhammad Azzam)

Dia juga mengundang teman-teman yang merupakan pasien langganannya untuk datang ke kediamannya di Gang Veteran RT 001 RW 003 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.

Di sana dia melalukan trik sulap penggandaan uang dengan memerintahkan istrinya untuk merekamnya.

Lalu, video rekamannya itu dikirim ke tamunya tersebut yang langsung diteruskan ke group whatsapp hingga akhirnya viral di media sosial.

"Biar tertarik aja orang, awal perintahkan itu istri rekam. Setelah itu dikirim ke tamu dikirim ke group terus viral," tutur dia.

Herman mengakui selama dua minggu setelah aksinya itu, pasien banyak datang ke kediamannya tersebut.

Dalam satu hari sebanyak 200 orang datang menemuinya.

"Peningkatan saya dengar dari keluarga 200 sehari, pendapatan perharinya bisa Rp 10 juta dikali saja selama satu bulan ya bisa Rp 150 jutaan," ungkapnya.

Baca juga: 6 Tahun Misteri Kematian Akseyna, Ayahanda: Kami Kenyang Diberi Janji Tapi Tidak Putus Harapan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan aksi penggandaan uang dilakukan tersangka itu merupaka trik sulap.

Hal itu dilakukannya untuk menunjukkan keahliannya sehingga menarik minat orang untuk datang ke tersangka.

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra, kepada wartawan, pada Selasa (23/3/2021).

Hendra menjelaskan tersangka selama 28 tahun pekerjaan sebagai tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan.

Termasuk memberikan jimat, pelet, dan lainnya yang bersifat mistik.

"Dalam video dia melakukan penggandaan uang ternyata itu hanya trik sulap dan barang bukti sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar," imbuh dia.

Hendra menerangkan atas aksi penggandaan uang itu, penghasilan yang didapatkan tersangka menjadi meningkat tajam.

Dari biasanya hanya satu hingga lima pasien, tersangka kedatangan 200 pasien dalam sehari.

"Dihitung saja tiap orang itu ngasih Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu dikali saja 200 orang," ucapnya.

Baca juga: Hindari Kejaran Begal Bercelurit, Pemuda di Bekasi Tewas Jatuh ke Parit 

Hendra menambahkan video itu viral pada 18 maret 2021 dan dibuat pada dua minggu sekira tanggal 3-4 Maret 2021 yang direkam oleh istrinya.

Aksinya dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya dengan disaksikan oleh para pasien yang juga merupakan temennya tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.

Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.

"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," imbuh dia.

Untuk saat ini tersangka dijerat pasal Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah dibawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti istri siri tersangka.

Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.

Keluarga melaporkan tersangka atas kasus UU Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.

Baca juga: Enam Tahun Kematian Akseyna di Danau UI, Sang Ayah Tetap Percaya Polisi Bisa Ungkap Kasusnya 

Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Hendra menyebut tak menutup kemungkinan pelaku dijerat pasal lain, seperti pasal 378 tentang penipuan, pasal uang palsu.

"Tapi masih lakukan pengembangan, menunggu jika ada yang melapor merasa jadi korban penipuan. Untuk pasal uang palsu juga kami masih dalami," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Merasa Tertipu, 4 Pasien Herman Gondrong Lapor Polisi, Pernah Ingin Gandakan Uang tapi Tak Terbukti

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas