Alasan Polri Baru Ungkap Kematian Polisi Terduga Penembak Laskar FPI yang Tewas Sejak Awal Tahun
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan alasan Polri baru mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang polisi terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ ternyata telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan sejak 3 Januari 2021 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan alasan Polri baru mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.
Dia menyebut hal itu untuk menjaga akuntablitas penyidikan.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Dengan meninggalnya EPZ, masih terdapat dua anggota polisi lagi yang menjadi terduga pelaku pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI.
Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang polisi terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan tunggal. Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
Baca juga: Kronologis Tewasnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI, Kecelakaan Motor Tunggal di Tangsel
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya terhadap dua polisi yang menjadi terlapor lainnya.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara professional, transparan dan akuntabel," tukas dia.