Audiensi dengan PA 212, Kejagung Dorong Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Rendahkan Martabat JPU
Tujuan audiensi, yakni tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa Rizieq Shihab.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Tim Hukum Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021) sore.
Audiensi itu dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu tim hukum terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar.
"Tujuannya bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Dijelaskan Leonard, mereka diterima oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung RI yaitu Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan, Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Abdullah serta beberapa orang perwakilan lainnya.
Baca juga: KY Minta Hakim yang Pimpin Sidang Rizieq Shihab untuk Pegang Teguh Kode Etik
Baca juga: Ini Penilaian KY Terhadap Perilaku Majelis Hakim Selama Pimpin Sidang Rizieq Shihab
Ia menuturkan kedatangan tim hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Bareskrim Polri.
"Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menjelaskan peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," ungkap dia.
Selanjutnya, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi terdakwa Rizieq Shihab. Menurutnya, mereka hanya menjalankan tugas dan fungsi yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah hakim.
"Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS," ujar Syahnan
Syahnan juga meminta kepada penasehat hukum Rizieq Shihab untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat tim JPU di dalam persidangan.
Baca juga: Polisi Tak Segan Amankan Masyarakat yang Memaksa Hadir ke Sidang Rizieq Shihab Besok
Selanjutnya, Syahnan juga mengajak tim penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.