Mangaku Khilaf, Pria Ngamuk yang Robohkan Rambu di Kalimalang Bersedia Ganti Rugi
Kepala Dishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik niat ganti rugi yang dilakukan Pram atas kesalahan yang diperbuat
Editor: Theresia Felisiani
"Nah sekarang hari ini pak Pram kebetulan warga Kota Bekasi juga, hadir di Dishub untuk memohon maaf," ucapnya.
"Ya tentunya ada warga dengan niat baik atas dasar kemauan sendiri saya maafkan, secara institusi kami maafkan," tegasnya.
Dishub Lapor Polisi
Sebelumnya, Dishub Kota Bekasi melaporkan Pramono ke polisi pada Kamis (25/3/2021).
Dalam surat laporan bernomor LP/884/K/III/2021/Restro Bks Kota, pelapor atas nama Syafrudin yang merupakan PNS di lingkungan Kota Bekasi.
Laporan berkaitan dengan tindakan pengerusakan yang dilakukan satu orang laki-laki tidak dikenal hingga merugikan korban dalam hal ini, Dishub Kota Bekasi.
Baca juga: Fani Lolos dari Kebakaran Maut di Matraman Setelah Terobos Kobaran Api Bersama Sumi dan Anaknya
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto membenarkan, laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk segera ditindaklanjuti.
"Benar, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Teguh saat dikonfirmasi.
Teguh menambahkan, pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang lagi.
Sebab, tindakan arogan apalagi sampai melakukan pengerusakan sangat tidak bisa ditolerir.
"Laporan dalam rangka untuk memberikan efek jera, bahwa apa yang dilakukan itu salah dan tidak ada pembiaran supaya enggak melakukan lagi dikemudian hari," tegasnya.
Baca juga: Wagub DKI: Atasi Kebakaran di Permukiman Padat Bukan Sim Salabim
Dia berharap, kasus ini bisa benar-benar jadi pembelajaran masyarakat luas.
Jika ada keberatan dengan kebijakan atau hal lain, bisa disampaikan dengan bijak.
"Untuk pembelajaran masyarakat, karena negara kita negara hukum, segala sesuatu bisa dibacarakan, enggak main aturan sendiri," tuturnya.