Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi dari Mobil Komando: Jika Masih Berkerumun, Sidang Selanjutnya Kembali Digelar Online!

Melalui pengeras suara di mobil komando, polisi mengatakan secara tegas, jika simpatisan masih berkerumun maka tidak menutup kemungkinan sidang selanj

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi dari Mobil Komando: Jika Masih Berkerumun, Sidang Selanjutnya Kembali Digelar Online!
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau sepi setelah sebelumnya terdapat puluhan simpatisan Rizieq Shihab yang menghadiri jalannya sidang, Jumat (26/3/2021). 

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

polisi mengerahkan sejumlah kendaraan taktis (rantis) di PN Jakarta Timur
polisi mengerahkan sejumlah kendaraan taktis (rantis) di PN Jakarta Timur (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rekomendasi Untuk Anda

Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas