Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Ingatkan Polri Transparan
Komnas HAM menyoroti soal kabar bahwa personel Polda Metro Jaya yang juga terlapor unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) meningga
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyoroti soal kabar bahwa personel Polda Metro Jaya yang juga terlapor unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendengar soal informasi itu.
"Kami dengar dari polisi juga," kata Anam saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, saat ini polisi harus memproses kasus unlawful killing secara transparan, cepat, dan akuntabel.
"Yang pasti tidak akan mengurangi konstruksi peristiwa, apalagi sudah penyidikan. Kami mengingatkan rekomendasi komnas HAM terkait penegakan hukum, senjata dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.
Agus mengaku baru mengetahui informasi adanya 1 dari 3 personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca juga: 1 Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia
Menurutnya pelaku meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," tukas dia.