Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saling Dorong Kuasa Hukum dan Polisi saat Bus Tahanan Bawa Habib Rizieq Masuk ke Pengadilan

Bus tahanan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta timur

Editor: Sanusi
zoom-in Saling Dorong Kuasa Hukum dan Polisi saat Bus Tahanan Bawa Habib Rizieq Masuk ke Pengadilan
Tribun Jakarta
Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bus tahanan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berpelat B 7134 SPA tiba dengan pengawalan satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya pukul 08.29 WIB.

Kedatangan tersebut 30 menit sebelum sidang perkara nomor 221 kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Bakal Jalani Sidang Secara Offline, Habib Rizieq Shihab Sudah Tiba di PN Jakarta Timur

Dalam bus tersebut tampak setidaknya lebih dari empat orang mengenakan baju dan penutup kepala berwarna putih duduk di bangku tahanan yang merupakan terdakwa perkara Rizieq Shihab.

Tampak bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Tampak bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Tribun Jakarta)

Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga diduga penumpang dalam bus tersebut.

Bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.

BERITA TERKAIT

Lalu menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Tatap Muka, PH: Sidang Dunia Rileks Saja, Kalau Akhirat HRS Super Serius

Tak hanya satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya yang melaju depan bus tahanan, tiga personel Polri yang mengemudikan sepeda motor trail tampak ikut mengawal di bagian belakang.

Terjadi aksi saling dorong antara tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak diperbolehkan masuk dan personel Polri saat bus tahanan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Woi, jangan dorong-dorong, ini jalanan," kata sejumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab kepada personel Polri yang menghalau mereka masuk Pengadilan di Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Aksi saling dorong ini sudah terjadi beberapa saat sebelum bus tahanan masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun makin memanas saat bus yang membawa terdakwa masuk.

Tidak hanya menghalau tim kuasa hukum menjauh dari gerbang, personel Polri yang berjaga tampak membuat pagar betis dengan saling bergandeng lengan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sudah dorong saja itu," perintah Wakapolrestro Jakarta Barat AKBP Ahmad Fanani kepada personel yang berjaga agar menghalau tim kuasa hukum dan menjauh dari gerbang Pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas