Penembak Laskar FPI Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Komnas HAM: Perlu Disampaikan kepada Publik
Komnas HAM meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri transparan terkait informasi penanganan kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI.
Termasuk mengenai salah satu polisi berstatus terlapor dalam kasus itu yang dikabarkan meninggal dunia.
”Kami berharap prosesnya cepat dan dapat dilakukan secara komprehensif. Semua informasi terkait kasus tersebut juga bisa transparan dengan proses akuntabel. Termasuk informasi terkait salah satu (polisi terlapor) yang meninggal,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (26/3).
Anam menyebut, Komnas HAM sebelumnya juga telah mendapat informasi dari polisi terkait satu terlapor yang meninggal itu.
Namun, Anam enggan menjelaskan secara rinci kapan mendapatkan informasi tersebut.
Baca juga: Alasan Polri Baru Ungkap Kematian Polisi Terduga Penembak Laskar FPI yang Tewas Sejak Awal Tahun
Baca juga: Polri Tunjukkan Akta Kematian Pastikan Seorang Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Akibat Kecelakaan
Selain pengusutan meninggalnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi, Anam juga mengingatkan soal rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait peristiwa itu.
"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM ada beberapa hal, ada soal penegakan hukum, senjata, dan lain-lain. Semakin cepat prosesnya dengan akuntabilitas dan transparansi proses akan semakin baik," kata dia.
Serupa dengan Komnas HAM, anggota Kompolnas Poengki Indarti juga meminta Polri menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka.
Hal ini perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di publik terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Habib Rizieq tersebut.
”Saya tidak tahu kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
”Kalau seorang terlapor meninggal dunia ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.
Meski begitu, kata Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya.
Baca juga: Kronologis Tewasnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI, Kecelakaan Motor Tunggal di Tangsel
Baca juga: Polri Belum Tentukan Nasib 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI
Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor.