Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jarah Isi Rumah Kosong, Pencuri Ini Raup Rp 19 Tiap Hari Selama 30 Hari, Pemilik Rugi Rp 1 Miliar

Bagi dua pencuri ini, rumah kosong yang sedang dijual menjadi sasaran empuk untuk dijarah isinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jarah Isi Rumah Kosong, Pencuri Ini Raup Rp 19 Tiap Hari Selama 30 Hari, Pemilik Rugi Rp 1 Miliar
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat merilis perampokan di Taman Kedoya Baru, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bagi dua pencuri ini, rumah kosong yang sedang dijual menjadi sasaran empuk untuk dijarah isinya.

Dengan memanfaatkan empat orang tukang batu, mereka menjarah isi rumah mewah tak berpenghuni di Jalan Taman Kedoya Baru, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Karena aksi mereka tersebut, pemilik rumah mengklaim telah menderita kerugian hingga Rp 1 miliar.

Sementara pelaku meraup keuntungan setiap harinya Rp 19 juta dari hasil jarahan.

Mereka melakukan penjarahan selama 30 hari penuh.

Baca juga: SOSOK A, Dalang Pencurian Rumah Mewah yang Viral, Pekerja Serabutan, Sempat Tinggal di Pos Satpam

"Kami konfirmasi kepada pemilik rumah, kerugian yang dikumpulkan mencapai Rp1 miliar lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat konferensi pers, di lokasi, Rabu (31/3/2021).

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa alat yang digunakan kuli saat bongkar, ada perkakas palu, gergaji, linggis, dan kusen," lanjutnya.

Dua dari enam pelaku, pria berinisial A dan H ditetapkan tersangka lantaran menjadi dalang perampokan rumah kosong itu.

Baca juga: Otak Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Berhasil Ditangkap, Pelaku Disebut Tak Miliki Pekerjaan Tetap

"Dari kejadian, A mengaku sekali beraksi. Uang yang berhasil mereka kumpulkan Rp 19 juta," jelas Ady.

A dan H menjual hasil rampokannya ke daerah Indramayu, Jawa Barat.

"Ini sedang kami kumpulkan semuanya, kami akan kejar pelaku penadah.

Modus ini baru, unik sehingga kami berharap masyarakat bisa lebih waspada meninggalkan rumah kosong, agar bisa cek rutin," jelas Ady.

Awalnya, A menyasar rumah ini lantaran terdapat spanduk dengan keterangan dijual.

Baca juga: Otak Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Simpan Lemari hingga Sofa Hasil Jarahannya di Kamar Kos

Hampir setiap hari A memantau rumah tersebut. Setelah dirasa sepi, dia masuk ke dalam dengan cara memanjat pagar rumah itu.

"Kronologinya, tersangka A kebetulan tinggal di Kebon Jeruk lalu melihat lingkungan di rumah ini, TKP ini terlihat tulisan spanduk dijual," kata Ady.

Ady mengatakan, A dan H langsung beraksi pada 20 Februari 2021.

Namun, yang beraksi pada hari berikutnya yakni empat pekerja suruhan A dan H.

"Kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk pada 20 Maret 2021," kata Ady.

"Jadi, aksinya berlangsung sebulan (30 hari)," lanjutnya.

Rumah mewah tersebut telah diwariskan untuk keturunan si pemiliknya.

"Ini rumah yang ditinggal pemilik sudah dibagi waris sehingga cukup lama. Bisa dilihat kalau sekeliling rumah sudah lama ditinggalkan kondisi ini dimanfaatkan pelaku," tutur dia.

"Dirasa sepi, pada 20 Februari mereka melompat pagar masuk pintu utama, A dan H mencogkel pintu, masuk ke dalam lalu menemukan kelompok kunci yang ada di rumah ini," beber Ady.

Setelah berhasil masuk, A dan H bersama empat pekerja lainnya memereteli seisi rumah tersebut.

Mereka menerobos masuk dengan merusak gembok pagar dan pintu menggunakan linggis.

Saat mepreteli barang-barang mereka menggunakan gergaji dan palu.

Barang-barang yang dipereteli lantas dijual kepada penadah di Indramayu.

Barang-barang tersebut berupa lantai keramik, pendingin ruangan, meja, lemari, sofa, dan sebagainya.

"Tersangka mencoba menawarkan perlengkapan rumah yang ada," ucap Ady.

Kepolisian telah mengamankan barang bukti yang mereka gunakan dan diambil dari rumah tersebut.

Akibatnya, A dan H dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara.

(Muhammad Rizki Hidayat)

Berita terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seisi Rumah Mewah Tak Berpenghuni Dipereteli, Pemilik Klaim Rugi Rp1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas