Sepekan Diresmikan, Polda Metro Jaya Catat 400 Pelanggar Terekam ETLE Tiap Harinya
Ada 400 pelanggar setiap harinya setelah program ETLE Nasional diresmikan sepekan lalu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakkan tilang elektronik menggunakan kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang masuk dalam program ETLE Nasional.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya mendapati 400 pelanggar setiap harinya, setelah program tersebut diresmikan sepekan lalu.
"Iya rata-rata 300 sampai 400 kendaraan yang ditilang, karena yang lain kami masih melakukan edukasi aja sih, itu perhari," katanya kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Lebih lanjut kata Fahri, saat ini, Ditlantas Polda Metro juga masih terus melakukan edukasi kepada para pengendara.
Baca juga: Wujudkan Transparansi Hukum Lewat ETLE, Kakorlantas Terima Penghargaan Dari Menpan RB
Hal tersebut berarti, setiap pelanggar yang sudah terekam videonya melalui kamera ETLE itu belum dilakukan penindakkan tilang.
"Artinya di 41 kamera tambahan dan etle mobile itu kami masih lakukan edukasi. karena semenjak launching sampai sekarang pasti masyarakat butuh informasi kan," tuturnya.
Dirinya menyebut, kemungkinan pemberlakuan penilangan baru akan dilakukan kepolisian setelah satu bulan ke depan.
Baca juga: ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah
Pasalnya saat ini kata dia, Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengedepankan sosialisasi kepada para pengendara.
"Tapi kalau memang dipercepat kami akan informasikan, tapi rencana tetap kita akan sosialisasikan agar masyarakat terbiasa," katanya.
Fahri menyatakan, tindakan pelanggaran yang terekam kamera ETLE selama beberapa hari ini didominasi oleh para pengendara yang menerobos lampu merah.
Tidak hanya itu, beberapa pengendara juga masih banyak yang memacu kendaraannya melebihi batas yang dianjurkan.
"Masih didominasi (pelanggar) yang menerobos lampu merah atau marka stop line itu sama," katanya.