Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful kill

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Belum Kunjung Ada Tersangka, Begini Tanggapan Mabes Polri

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas