Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Pemain Timnas Sepakbola Dipolisikan ke Polres Metro Bekasi Kota
Kronologi warga Bekasi ditipu diduga oleh mantan pemain timnas sepakbola berinisial NA dan temannya RS hingga berujung laporan polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Warga Bekasi Timur bernama Ajie Fadillah mengaku jadi korban penipuan.
Pelaku penipun diduga mantan pemain timnas sepakbola berinisial NA dan temannya RS.
Ajie Fadillah mengatakan, dua orang itu juga berstatus sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kedua terduga pelaku menjanjikan korban untuk jadi pegawai TKK.
Baca juga: Dua Pekan Lebih Misteri Temuan Potongan Kaki di Japos Belum Terungkap
Kasus dugaan penipuan bermula saat Ajie Fadillah meminta info lowongan kerja kepada RS lantaran pada saat itu sedang membutuhkan pekerjaan.
RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi memberikan informasi kepada Ajie bahwa dia mampu memasukkannya sebagai pegawai TKK di satu dinas.
Lalu RS menjanjikan Ajie bisa diterima menjadi TKK melalui bantuan seseorang yang bernama NA.
NA itu diketahui sebagai mantan pemain sepakbola tim nasional (timnas) yang kini bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
Namun, RS meminta sejumlah uang kepada Ajie untuk bisa dijamin lolos sebagai TKK.
"Dia minta Rp 50 juta, tapi saya kasih Rp 35 juta dulu, jadi sisanya saya lunasi setelah saya sudah jadi TKK di sana dan mereka pun setuju," kata Ajie saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Telur Berserakan Usai Kecelakaan di Pamulang, di Lamongan Truk Gandeng Oleng, Piring Berhamburan
Kemudian, ayah Ajie yang bernama Sudjono menemui RS dan NA dan menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada mereka pada Selasa 1 September 2019 silam.
Pada Maret 2020 Ajie yang menunggu kepastian dirinya bisa lolos menjadi TKK itu akhirnya bertanya kepada RS.
Namun, RS mengatakan belum bisa membantunya lantaran pada bulan tersebut Pemkot Bekasi tengah disibukkan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Padahal, Adjie telah menyetor uang sebanyak Rp 35 juta kepada RS.