KPK Keceplosan, Akui Anak Buah Anies Baswedan Sudah Tersangka di Kasus Munjul
Salah satu pihak yang sudah dijadikan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan (Perumda) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Salah satu pihak yang sudah dijadikan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan (Perumda) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Akan tetapi, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Yoory C Pinontoan.
Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini.
Sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia itu atas permintaan KPK.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: KPK Usut Proses Jual Beli Tanah Munjul, Hari Ini Periksa Notaris
Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan.
Lebih lanjut dikatakan Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan.
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," tutur Ali.
Pun demikian, Ali belum mau mengungkap secara rinci identitas dan status para pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Ali beralasan, tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.