KPK Keceplosan, Akui Anak Buah Anies Baswedan Sudah Tersangka di Kasus Munjul
Salah satu pihak yang sudah dijadikan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan (Perumda) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.
Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000.
KPK dikabarkan telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.
Yoory Corneles Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Pasca kasus itu mencuat dalam pemberitaan media, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Disinyalir penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.