Jelang Bulan Ramadan, Anies Imbau Pengurus Masjid di DKI Utamakan Jamaah Warga Sekitar
Jelang bulan Ramadan, tempat ibadah seperti masjid maupun musala diizinkan menggelar tarawih, dengan pembatasan jumlah jemaah 50 persen dari kapasita
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang bulan Ramadan, tempat ibadah seperti masjid maupun musala diizinkan menggelar tarawih, dengan pembatasan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas bangunan.
Berkenaan dengan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh pengurus dan pengelola masjid di ibu kota untuk patuh protokol kesehatan.
Khususnya, mengutamakan pelayanan ibadah untuk jemaah yang tinggal di sekitar masjid.
Bukan tanpa alasan, imbauan ini diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19 lebih luas.
Jika ada potensi kasus baru saat beribadah, maka pelacakan kontak dapat dengan mudah dilakukan.
"Bagi (pengurus) masjid-masjid di Jakarta, kami menganjurkan untuk digunakan bagi jamaah dari wilayah terkait, sehingga yang berada di masjid itu adalah warga yang relatif saling kenal," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Masjid Istiqlal Tidak Gelar Bukber, Hanya Kegiatan Salat Berjamaah
"Hal ini berguna sekali untuk pencegahan, sehingga dianjurkan hanya digunakan oleh masyarakat di sekitar," sambung dia.
Selain pengutamaan itu, Anies juga meminta pengurus masjid benar - benar menaati prinsip protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan, memakai masker dan tidak membukanya selama beribadah.
"Aktivitas ibadah harus dijalankan dengan menaati protokol kesehatan tapi hindari kerumunan, hindari buka masker. Jadi, prinsipnya seperti itu," tutur Anies.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.